LIVE! d'Mentor: Investasi Kripto Usai Kena Pajak - detikFinance
4/14/2022 12:00:00 AM3 years 10 months ago
by Brillyan Vandy Yansa
by Brillyan Vandy Yansa
perdagangan aset kripto akan dibebani Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh).
Jakarta - Tahun ini, transaksi kripto akan dikenai pajak. Mulai 1 Mei 2022 mendatang, perdagangan aset kripto akan dibebani Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh). Informasi ini… [+2570 chars]
full article...