Kalah Gugatan, IKEA Wajib Ganti Rugi Rp 21,5 Miliar - detikFinance
6/14/2022 12:00:00 AM3 years 8 months ago
by Ilyas Fadilah
by Ilyas Fadilah
Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT. Agri Lestari Nusantara kepada IKEA Supply AG.
Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT. Agri Lestari Nusantara kepada IKEA Supply AG. IKEA digugat terkait perbuatan melawan hukum (PMH). Dikutip dari SIPP Pen… [+1226 chars]
full article...